Ratusan ribu batang rokok yang diseludupan secara ilegal ditemukan oleh Bea cukai di perairan Teluk Bintan dan dikonfirmasi daerah Batam, Kepulauan Riau. dengan ribuan batang rokok tanpa pita cukai diangkut menggunakan perahu cepat tanpa nama dan menggunakan mesin Yamaha 2×200 PK yang didapatkan dari hasil sinergi pengawasan dan tindak lanjut atas informasi masyarakat sehingga penindakan di perairan Pulau Ngenang bisa mengangkut sebanyak 371.200 batang rokok ilegal menggunakan kapal pompong tanpa nama, kutip main300.
Petugas bea cukai mendapati kapal sasaran menyesuaikan informasi awal sehingga dilakukan pengejaran karena kapal tersebut tidak kooperatif membuang barang ke laut dan melakukan manuver berbahaya di laut sehingga pengejaran dilanjutkan hingga kapal target mengandaskan diri di Pulau Ranjung Seboakdan ditemukan kondisi tanpa awak lalu petugas melakukan pencarian pelaku tetapi terhambat karena kondisi gelap di hutan bakau yang lebat.
Petugas Bea Cukai Batam tetap menjalankan tugas mengikuti prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti mengikuti proses hukum dan menjadi strategi berkelanjutan Bea Cukai Batam untu peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat sehingga dihimbau oleh masyarakat untuk tidak memproduksi, menjualbelikan rokok ilegal dan sudah dimusnahkan ratusan ribu rokok tersebut.