Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa membeberkan mengenai dugaan kasus korupsi dengan penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia ( NPCI ) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat senilai 7 Milliar. Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan yaitu berinisial KD dan NY serta sanksi juga sudah diperiksa yaitu sebanyak 61 orang dan satu orang saksi ahli serta satu orang sanksi auditor, kutip yes77.
NPCI Kabupaten Bekasi mendapatkan hibah berupa uang dari APBD Pemkab Bekasi tahun 2024 sebesar 9 milliar dengan total keseluruhan hibah yang diterima mencapai 12 milliar dengan pelaksanaan yang dilakukan penyalahgunaan uang hibah yang menjadi tersangka yaitu KD karena sebesar 2 miliar untuk keperluan kampanye dan Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024.
Uang tersebut sudah digunakan untuk kepentingan pribadi dan kedua tersangka tersebut melakukan kegiatan seleksi, perjalanan dinas, belanja alat olahraga dan modal perlengkapan kesekretarian fiktif yang akan dimasukan ke Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Hibah tahun 2024. Mustofa mengatakan bahwa sudah mengamankan beberapa barang bukti seperti dua bendel 5K Bupati Bekasi dan mutasi rekening.